Jakarta: Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola pasrah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia menerima putusan hakim tersebut.
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum," kata Zumi di lokasi, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca: Zumi Zola Mengaku Bersalah
Zumi berharap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menerima putusan itu. Sementara JPU KPK menyebut pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah," ujar Zumi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zumi dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Zumi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Zumi terbukti melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZn6B6K" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola pasrah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia menerima putusan hakim tersebut.
"Saya terima keputusan hakim dan menghormati setiap proses jalannya hukum," kata Zumi di lokasi, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca: Zumi Zola Mengaku Bersalah
Zumi berharap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menerima putusan itu. Sementara JPU KPK menyebut pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Saya berharap JPU juga begitu ya, dan bisa segera inkrah," ujar Zumi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zumi dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Zumi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Zumi terbukti melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)