medcom.id: Jakarta: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah membantah isu adanya berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada yang hilang. Termasuk berkas perkara terkait Kabupaten Dogiyai, Papua.
"Tidak ada berkas perkara yang hilang. Berkas Dogiyai juga masih ada," kata Guntur di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu 15 Maret 2017.
Guntur menegaskan berkas asli perkara yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Markus Waine dan Angkian Goo itu masih ada di MK. Guntur juga menegaskan proses persidangan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
"Kalau ada masalah pasti akan segera terdeteksi dan kami beritahukan kepada publik sebagai bentuk transparansi," ujar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan seluruh urusan perkara sengketa Pilkada berjalan sesuai dengan rencana. Dan tidak ada data yang hilang, bahkan sudah diserahkan salinannya kepada KPU serta Bawaslu.
medcom.id: Jakarta: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M Guntur Hamzah membantah isu adanya berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada yang hilang. Termasuk berkas perkara terkait Kabupaten Dogiyai, Papua.
"Tidak ada berkas perkara yang hilang. Berkas Dogiyai juga masih ada," kata Guntur di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu 15 Maret 2017.
Guntur menegaskan berkas asli perkara yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Markus Waine dan Angkian Goo itu masih ada di MK. Guntur juga menegaskan proses persidangan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
"Kalau ada masalah pasti akan segera terdeteksi dan kami beritahukan kepada publik sebagai bentuk transparansi," ujar Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan seluruh urusan perkara sengketa Pilkada berjalan sesuai dengan rencana. Dan tidak ada data yang hilang, bahkan sudah diserahkan salinannya kepada KPU serta Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)