Ketua FPI Rizieq Shihab menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin 23 Januari/MTVN/Deny Irwanto
Ketua FPI Rizieq Shihab menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin 23 Januari/MTVN/Deny Irwanto

Rizieq Heran Dilaporkan ke Polisi

Deny Irwanto • 23 Januari 2017 12:07
medcom.id, Jakarta: Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor. Rizieq yang datang sekitar pukul 10.55 WIB itu mengaku tak mengerti mengapa dirinya terseret karena menyebut ada lambang palu arit di uang kertas baru.
 
"Saya sendiri heran apa yang ditanya apa yang mau ditunjukkan. Nanti kita lihat dulu pertanyaan di dalam baru saya akan berikan keterangan," tegas Rizieq sebelum memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
 
Rizieq sempat mengatakan ia dipanggil karena sempat memperingatkan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal tersebut terindikasi dari adanya dugaan gambar palu arit di uang kertas.

"Sekali lagi saya sudah menginformasikan ke DPR tentang kebangkitan PKI. Karena warning tersebut, saya dipanggil Polda Metro Jaya," jelas Rizieq.
 
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan mengorek keterangan Rizieq sejak awal menduga ada lambang palu arit di uang kertas tersebut.
 
"Tentunya nanti akan kita tanyakan kepada yang bersangkutan dari kegiatan awal sampai ceramah dengan mata uang yang disebut diduga ada palu arit," kata Argo.
 
Argo menjelaskan, kasus yang menyeret Rizieq ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah membidik tersangka dalam kasus yang dilaporkan beberapa pihak tersebut.
 
"Untuk kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, mencari tersangka. Minggu kemarin sudah masuk penyidikan, yang bersangkutan masih saksi terlapor," beber Argo.
 
Sebelumnya, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq atas tudingan menyebut ada gambar palu arit di duit kertas baru. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Pada 10 Januari 2017, sejumlah orang yang tergabung dalam organisasi Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Rizieq dilaporkan terkait ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube.
 
Laporan dibuat atas nama Firmansyah dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor laporan Lp/125/I/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tertanggal 10 Januari 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan