Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Penyidik memeriksa Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi.
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 November 2021.
Agus diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Ipi berharap Agus memenuhi panggilan penyidik.
KPK juga memeriksa pihak swasta Rizky Cinde Awaliyah. Rizky juga diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: KPK Dalami Cara Azis Syamsuddin Merekomendasikan Robin ke Eks Bupati Kukar
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terus mendalami kasus
dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin. Penyidik memeriksa Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi.
"Diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 November 2021.
Agus diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Ipi berharap Agus memenuhi panggilan penyidik.
KPK juga memeriksa pihak swasta Rizky Cinde Awaliyah. Rizky juga diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat dirinya dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca:
KPK Dalami Cara Azis Syamsuddin Merekomendasikan Robin ke Eks Bupati Kukar Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)