Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pengemudi BMW Tabrak Polisi Lalu Lintas Jadi Tersangka

Kautsar Widya Prabowo • 12 Oktober 2021 06:29
Jakarta: Polisi menetapkan pengemudi mobil sedan BMW berinisial RI yang menabrak seorang anggota polisi lalu lintas sebagai tersangka. Penetapan status hukum itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
 
"Sudah dilakukan pemeriksaan ke yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi dan sudah memenuhi cukup bukti dan sudah ditingkatkan statusnya ke tersangka," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Argo Wiyono kepada wartawan, Senin, 11 Oktober 2021.
 
RI dikenakan Pasal 283 Juncto Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski tersangka, polisi tak menahan RI. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

Baca: Polisi Tangkap Pengemudi Tabrak Lari di Kebayoran Lama
 
Sebelumnya, sebuah mobil sedan BMW menabrak seorang anggota polisi lalu lintas hingga terluka di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, 10 Oktober 2021. Hal ini viral di akun Instagram @tmcpoldametro.
 
BMW dengan nomor polisi B 1157 SSL itu diketahui menabrak anggota yang sedang bertugas menjaga pos pembatasan mobilitas warga dengan sistem crowd free night. Pengemudi diketahui berinisial RI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan