medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap, membenarkan permohonan kasasi Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara. Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani hukumannya sama dengan Ratu Atut Chosiyah.
Ia mengatakan, putusan kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim terdiri dari, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin.
"Perbuatan Atut secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara RI, sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat," kata Krisna di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Di tingkat pertama, Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah dengan pidana empat tahun penjara dan Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Vonis itu berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Anggota Majelis Hakim Kasasi, Krisna Harahap, membenarkan permohonan kasasi Atut ditolak dan hukumannya ditambah tiga tahun penjara. Demikian juga dengan mantan anggota DPR, Susi Tur Andayani hukumannya sama dengan Ratu Atut Chosiyah.
Ia mengatakan, putusan kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim terdiri dari, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin.
"Perbuatan Atut secara langsung dapat merusak tatanan, harkat dan martabat bangsa dan negara RI, sehingga harus diganjar dengan hukuman yang berat," kata Krisna di Jakarta, Senin (23/2/2015).
Di tingkat pertama, Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ratu Atut
Chosiyah dengan pidana empat tahun penjara dan Rp200 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Vonis itu berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk
mempengaruhi putusan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)