Ilustrasi. Dok MI
Ilustrasi. Dok MI

14 Legislator Sumut Jadi Tersangka Suap

Candra Yuri Nuralam • 30 Januari 2020 20:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) periode 2004-2009 dan 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap. Namun, belasan orang itu belum ditahan.
 
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut, KPK menemukan bukti permulaan ," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis 30 Januari 2020.
 
Mereka yang menjadi tersangka ialah Sudirman Halawa; Rahmad Pardamean Hasibuan; Nurhasanah; Megalia Agustina; Ida Budiningsih; Ahmad Hosein Hutagulung; Syamsul Hilal; Robert Nainggolan; Ramli; Mulyani; Layani Sinukaban; Japorman Saragih; Jamaluddin Hasibuan; dan Irwansyah Damanik.

Para tersangka disangka menerima 'uang ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Duit pelicin terkait suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi sumut tahun anggaran 2012 hingga 2014; persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014; pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumut tahun anggaran 2014 dan 2019; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
 
"Ke-14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," ujar Ali.
 
Atas perbuatannya, 14 eks anggota DPRD itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
 
Sebelumnya, enam legislator Sumut sudah divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan dalam perkara yang sama. Keenam legislator Sumut itu ialah Tonnies Sianturi; Tohanan Silalahi; Murni Elieser Verawaty Munthe; Dermawan Sembiring; Arlene Manurung; dan Syahrial Harahap.
 
Sementara, Gatot selaku pemberi suap, sudah dipidana dengan hukuman empat tahun penjara. Gatot juga diwajibkan membayar uang Rp250 juta subsider enam bulan penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan