Ilustrasi/MI
Ilustrasi/MI

Saksi Kasus Suap Lapas Sukamiskin 'Digarap' KPK

Antara • 11 November 2019 13:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pemilik CV Maleka Elias Setia Marja Arif dan pihak swasta Jeams Budiman Siagian.
 
"Hari ini dijadwalkan dua orang saksi diperiksa atas tersangka TCW (warga binaan Tubagus Chaeri Wardana)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin, 11 November 2019.
 
KPK sempat memeriksa dua saksi lain untuk tersangka berbeda. Auditor Muda Inspektorat Wilayah II Kementerian Hukum dan HAM periode 2017 Hari Purwanto diperiksa untuk tersangka Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ). Sedangkan Executive Lounge Agent Hilton Bandung Rizka Putri diperiksa untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah dua eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko. Selanjutnya, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan dua warga binaan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan eks Bupati Bangkalan Fuad Amin.
 
Fuad meninggal saat penyidikan berjalan. KPK fokus menangani perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan