Ilustrasi Polri/Medcom.id
Ilustrasi Polri/Medcom.id

Kabid Propam Polda Kaltara Dikabarkan Dicopot, Begini Respons Kompolnas

M Sholahadhin Azhar • 26 April 2023 23:47
Jakarta: Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya dikabarkan mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Dawam melihat pencopotan tersebut merupakan bagian dari perbaikan internal.
 
"Hemat saya langkah Kapolda adalah dalam rangka perbaikan internal dan sekaligus tour of duty bagi anggotanya," kata Dawam melalui keterangan yang dikutip Rabu, 26 April 2023.
 
Menurut dia, pencopotan Kombes Teguh sepenuhnya kebijakan Kapolda Kaltara. Namun, pihaknya akan mengklarifikasi kabar tersebut ke Polda Kaltara.

Dawam mengatakan klarifikasi sangat dibutuhkan, sehingga pihaknya mendapatkan informasi terkait tindakan tersebut secara komprehensif. Dawam menyebut tugas klarifikasi bakal diemban Anggita Kompolnas Poengky Indarti. 
 
"Hal ini penting mengingat Kaltara adalah Polda yang terkategori terluar Indonesia yang rawan atas potensi modus kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dalam teritorial NKRI maupun kejahatan peredaran Narkotika," ujar dia.
 
Langkah klarifikasi, kata Dawam, sekaligus penguatan sarana prasarana di Polda Kaltara sebagai kawasan perbatasan. Sebelumnya, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro dari jabatannya. Kombes Teguh kini menjadi Pamen Polda Kaltara.
 
Baca: Diduga Hilangkan Barbuk, Kompolnas: Penyidik Mesti Tanggung Jawab!

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad mengatakan pencopotan tersebut dilakukan karena Teguh tidak menyelesaikan perintah dari Kapolda untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal.
 
"Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 17 April 2023.
 
Pencopotan tersebut sesuai aturan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015. Mekanisme itu ditandatangani Kapolda Kaltara melalui Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan