“Berdasarkan keputusan rapat pimpinan (rapim), KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro per tanggal 31 Maret 2023. Plt-nya Ronald Worotikan dari koordinasi dan supervisi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di KPK, Senin, 3 April 2023.
Keputusan untuk memberhentikan Endar semata-mata karena berakhirnya masa jabatan Endar pada 31 Maret 2023. KPK menampik pemberhentian karena motif tertentu.
“(Alasan) memberhentikan dengan hormat Direktur Lidik karena per tanggal 31 Maret 2023 memang masa jabatannya sudah selesai,” ujar Ali.
| Baca: Polri Perpanjang Penugasan Endar Priantoro, KPK: Kita Sudah Kirim Usulan Pembinaan Karier |
Ali mengaku dari hasil rapim KPK, tidak ada permintaan perpanjangan masa jabatan Endar. Khususnya, kepada pihak Polri.
“Yang ada surat pembinaan karier promosi di sana bersama Deputi Penindakan,” jelas Ali.
Kini surat keputusan terkait penghadapan kembali Endar sudah disampaikan pada pihak kepolisian. Adapun Plt Ronald Worotikan sudah resmi menggantikan sementara posisi Endar sejak 1 Maret 2023.
(Valerie Augustine Budianto)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id