Closing caremony Asian Games 2018 - MI/Ramdani.
Closing caremony Asian Games 2018 - MI/Ramdani.

KPK Terima 14 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games

Damar Iradat • 04 September 2018 18:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima 14 laporan gratifikasi terkait pemberian tiket Asian Games 2018 beberapa waktu lalu kepada pejabat.
 
"Ada 13 Laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan dan satu laporan penerimaan dengan dua tiket yang telah digunakan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 4 September 2018.
 
Febri menjelaskan, level jabatan pelapor gratifikasi tersebut beragam. Mulai dari Dirjen hingga account representative.

"Ada dari dirjen, direktur, kepala sub direktorat, dan sekretaris, serta account representative," beber Febri.
 
KPK sebelumnya mengendus dugaan gratifikasi yang diterima pejabat negara terkait tiket Asian Games 2018. KPK meminta pejabat yang meminta maupun yang menerima gratifikasi tiket, segera melapor.
 
Febri menerangkan, kewajiban pelaporan gratifikasi dilakukan 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Pelaporan bisa dilakukan di Direktorat Gratifikasi KPK, atau melalui daring yakni gol.kpk.go.id.
 
KPK akan menganalisis gratifikasi yang diterima selama 30 hari kerja. Kelak, akan ditentukan gratifikasi yang diterima menjadi milik negara atau penerima.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan