Gedung KPK/MTVN
Gedung KPK/MTVN

KPK Bantah OTT di Subang Salahi Prosedur

Achmad Zulfikar Fazli • 12 April 2016 12:16
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah operasi tangkap tangan terhadap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, D, Senin 11 April, menyalahi prosedur. OTT bisa dilakukan kepada siapapun.
 
"Itu OTT, siapa saja bisa di OTT selama ada unsur PN (pejabat negara)-nya,” kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2016).
 
Saut memastikan tidak akan berhenti pada penangkapan seorang jaksa serta salah seorang bupati di Jawa Barat ini. KPK akan terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait penangan kasus korupsi BPJS di Kabupaten Subang.

“Selanjutnya kita tidak akan berhenti untuk mengembangkannya, siapa saja yang terkait, sejauh apa penyertaannya,” ujar dia.
 
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono, kemarin mempersoalkan operasi tangkap tangan itu. Widyo menilai KPK menyalahi prosedur dalam melakukan OTT di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Tak hanya Widyo, Kajati Jabar Feri Warsono menyatakan hal yang sama.
 
Menurut Feri, KPK tak bisa menunjukkan surat perintah penyelidikan ketika ditanya pihak Kejati Jabar. Feri mengakui dalam proses tangkap tangan, berdasarkan KUHAP tak perlu menunjukkan surat perintah penyidikan. Namun, surat perintah penyelidikan tetap harus ditunjukkan jika ingin masuk ke wilayah orang lain.
 
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Jaksa Kejati Jabar, D, bersama seorang yang diduga Bupati Subang Ojang Sohandi (OS), ajudan Ojang berinisial WI, dan seorang PNS berinisial L.
 
Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah tempat di Kabupaten Subang ini, penyidik KPK dikabarkan mengamankan uang ratusan juta. Tim Penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan mulai dari Kejati Jabar hingga kantor dan rumah Bupati Subang, OS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan