Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir di KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir di KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Dirut PLN Penuhi Panggilan KPK

Yogi Bayu Aji • 25 Januari 2016 12:34
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Sofyan tiba di Gedung KPK, Senin (25/1/2016) pukul 11.05 WIB. Mengenakan kemeja putih dan didampingi beberapa orang, dia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo.

Sofyan menerangkan, usulan proyek yang menjadi masalah di KPK sejatinya bukan berada di perusahaannya. Proyek itu ada di pemerintah pusat. "Ini bukan di PLN, tapi di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Sofyan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Pria berkumis ini membantah sempat membahas soal proyek ini dengan Dewie. Dia belum mau banyak bicara soal materi pemeriksaan yang akan diberikan penyidik lembaga antikorupsi.

"Saya dipanggil memberikan keterangan, kasih informasi," terang dia.

Perkara suap pembangun pembangkit listrik ini terbongkar dalam operasi tangkap tangan KPK pada 20 Oktober lalu. Dewie yang juga adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dicokok KPK bersama staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi.

Penangkapan keduanya merupakan rangkaian OTT terhadap sekretaris pribadi Dewie, Rinelda; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adi; dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi. Saat penangkapan, KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam snack makanan ringan. Uang itu diduga suap dari Setiadi untuk Dewie.

KPK kemudian menetapkan Irenius dan Setiadi sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kelimanya kini meringkuk di rumah tahanan sejak 21 Oktober lalu. Dewie ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan empat tersangka lain ditahan di Rutan KPK.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>