medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri ESDM Jero Wacik akan menghadapi sidang tuntutan siang ini. Pembacaan tuntutan Jero Wacik dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB.
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai menteri dengan menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata di era Presiden SBY. Jero diduga merugikan negara sebesar Rp10,5 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap Jero sering menarik sejumlah dana dari bawahan untuk memenuhi keperluan pribadi yang tak tertutupi oleh DOM. Jumlahnya mencapai Rp10,3 miliar. Ini masuk dakwaan kedua.
Sementara itu, selain menyalahgunakan DOM Jero juga didakwa menerima pemberian hadiah berupa pembayaran pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta pada dakwaan ketiga.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan, dana DOM dihabiskan untuk pembelian tiket konser, pembayaran pijat hingga pembayaran biaya ulang tahun dan pembelian souvenir untuk istri Jero, Triesna Wacik.
Jero dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri ESDM Jero Wacik akan menghadapi sidang tuntutan siang ini. Pembacaan tuntutan Jero Wacik dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB.
Jero Wacik didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai menteri dengan menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk keperluan pribadi saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata di era Presiden SBY. Jero diduga merugikan negara sebesar Rp10,5 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap Jero sering menarik sejumlah dana dari bawahan untuk memenuhi keperluan pribadi yang tak tertutupi oleh DOM. Jumlahnya mencapai Rp10,3 miliar. Ini masuk dakwaan kedua.
Sementara itu, selain menyalahgunakan DOM Jero juga didakwa menerima pemberian hadiah berupa pembayaran pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta pada dakwaan ketiga.
Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan, dana DOM dihabiskan untuk pembelian tiket konser, pembayaran pijat hingga pembayaran biaya ulang tahun dan pembelian souvenir untuk istri Jero, Triesna Wacik.
Jero dijerat Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)