"Tuntutannya harus lebih rendah dari terdakwa lainnya," ucap kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, dikutip dari Hotroom di Metro TV, pada Rabu, 2 Februari 2023.
Menurut Ronny, kliennya seharusnya mendapatkan hukuman di bawah delapan tahun penjara jika terdakwa lain hanya dituntut demikian. JPU bak memiliki dilema yuridis dan ragu-ragu saat memberikan tuntutan pada Bharada E.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Terkait dengan tuntutan 12 tahun tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kelihatannya ragu-ragu," tambah Ronny.
Ronny melontarkan hal ini karena mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ada juga MoU (Memoradum of Understanding) antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, dan KPK pada 2011 sebagai acuan yuridis untuk justice collaborator.
Namun, rekomendasi LPSK dalam kasus ini dinilai tak diperhatikan JPU. Jaksa tetap menuntut hukuman penjara 12 tahun untuk Eliezer, jauh di atas ketiga terdakwa lain. Hukum itu, kata jaksa, sudah sudah mempertimbangkan kejujuran Eliezer. (Rafi Alvirtyantoro)