Jakarta: Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo digelar pukul 10.00 WIB, Senin, 17 Oktober 2022. Sebanyak 170 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang.
Sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan digelar terbuka. Persiapan sidang ini sudah berjalan sejak minggu lalu.
"Terutama dalam segi pengamanan dimana akan ada sebanyak 170 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang," kata reporter Metro TV Diza Wardoyo dalam tayangan Headline News di Metro TV pada Senin, 17 Oktober 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumadana mengatakan sebagian sidang akan digelar tertutup. Yakni, saat pemeriksaan saksi karena menayangkan barang bukti mengandung unsur asusila.
Kapasitas ruang sidang hanya dapat memungkinkan persidangan dihadiri 40-50 orang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak datang dan menyaksikan tayangan secara langsung melalui media televisi maupun kanal YoTube. (Ainun Kusumaningrum)
Jakarta:
Sidang perdana kasus pembunuhan berencana
Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo digelar pukul 10.00 WIB, Senin, 17 Oktober 2022. Sebanyak 170 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang.
Sidang kasus pembunuhan berencana dan
obstruction of justice dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan digelar terbuka. Persiapan sidang ini sudah berjalan sejak minggu lalu.
"Terutama dalam segi pengamanan dimana akan ada sebanyak 170 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang dikerahkan untuk menjaga jalannya sidang," kata reporter Metro TV Diza Wardoyo dalam tayangan Headline News di Metro TV pada Senin, 17 Oktober 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumadana mengatakan sebagian sidang akan digelar tertutup. Yakni, saat pemeriksaan saksi karena menayangkan barang bukti mengandung unsur asusila.
Kapasitas ruang sidang hanya dapat memungkinkan persidangan dihadiri 40-50 orang. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak datang dan menyaksikan tayangan secara langsung melalui media televisi maupun kanal YoTube.
(Ainun Kusumaningrum) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)