medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap terhadap auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 27 September 2017.
Selain Desi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sigit Sutarno, anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga. Sigit juga akan dimintai keterangan untuk kedua tersangka.
KPK baru menetapkan Sigit Yugoharto dan Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian motor Harley Davidson tipe Sportster 883 seharga Rp115 juta ini. Motor gede (moge) dari Setia Budi kepada Sigit ini diduga untuk memuluskan temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK pada Jasa Marga Cabang Purbaleunyi di 2017.
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Desi Arryani. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap terhadap auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (General Manager nonaktif PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 27 September 2017.
Selain Desi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sigit Sutarno, anggota Satuan Pengawasan Internal PT Jasa Marga. Sigit juga akan dimintai keterangan untuk kedua tersangka.
KPK baru menetapkan Sigit Yugoharto dan Setia Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian motor Harley Davidson tipe Sportster 883 seharga Rp115 juta ini. Motor gede (moge) dari Setia Budi kepada Sigit ini diduga untuk memuluskan temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) BPK pada Jasa Marga Cabang Purbaleunyi di 2017.
Akibat perbuatannya, Sigit sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Setia Budi selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)