Gedung KPK. Foto: Medcom.id
Gedung KPK. Foto: Medcom.id

KPK Dalami Kongkalikong Panitera Pengganti Pengurusan Perkara PT Soyu Giri Primedika

Candra Yuri Nuralam • 14 Februari 2022 07:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Surabaya klas IA khusus R Joko Purnomo pada Kamis, 10 Februari 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan tugas saksi sebagai Panitera dan komunikasi saksi dengan tersangka HD (Panitera Pengganti Hamdan) selama proses persidangan perkara PT SGP (Soyu Giri Primedika)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 14 Februari 2022.
 
Baca: KPK Angkut Berkas Perkara Hakim Itong dari PN Surabaya

Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Joko dengan alasan menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Namun, keterangan dia diyakini menguatkan tudingan penyidik terhadap para tersangka dalam kasus ini.
 
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti Hamdan, dan Pengacara Hendro Kasiono.
 
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
 
Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan