MI/Immanuel Antonius
MI/Immanuel Antonius

MK Perintahkan KPU Maluku Utara Hitung Ulang Suara di 18 Kecamatan

Yogi Bayu Aji • 30 Juni 2014 11:23
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara melakukan penghitungan suara ulang di 18 kecamatan yang ada di Halmahera Utara. Hal ini merupakan keputusan dikabulkannya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
 
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Malut untuk melakukan penghitungan suara ulang untuk DPR RI daerah pemilihan (dapil) Malut 1 di 18 kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan,” kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2014).
 
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPU Maluku Utara telah membuat kesalahan dengan tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang di 30 kecamatan yang ada di Halmahera Selatan. KPU Maluku Utara justru hanya melakukan koreksi penetapan perolehan suara di 12 kecamatan saja.

Kemudian, lanjut MK, KPU Pusat hanya mengesahkan 12 form model DA hasil penghitungan suara ulang tingkat kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan yang dianggap sah oleh saksi partai dan Bawaslu. Sementara, 18 kecamatan lainnya yang diambil dari data model DB tingkat kabupaten tidak jelas keabsahan angkanya menurut Mahkamah.
 
MK memerintahkan penghitungan suara ulang di 18 kecamatan itu menggunakan model form D. Apabila form itu tidak ditemukan, KPU Maluku Utara dapat menggunakan bukti penghitungan perolehan suara yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghitungan suara ulang juga wajib dilakukan paling lambat 10 hari setelah MK membacakan putusan ini.
 
18 kecamatan di Maluku Utara yang akan melakukan penghitungan suara ulang yakni Kecamatan Bacan, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kecamatan Bacan Barat, Kecamatan Kasiruta Timur, Kecamatan Kasiruta Barat, Kecamatan Bacan Selatan, Kecamatan Bacan Timur, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kecamatan Mandioli Utara, Kecamatan Mandioli Selatan, Kecamatan Gane Barat, Kecamatan Gane Barat Utara, Kecamatan Gane Barart Selatan, Kecamatan Gane Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kecamatan Kayoa Utara dan Kecamatan Makian Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan