Gedung Kejaksaan Agung. Foto Medcom.
Gedung Kejaksaan Agung. Foto Medcom.

Kejaksaan Agung Usul Penambahan Anggaran Rp15 Triliun

Fachri Audhia Hafiez • 13 Juni 2024 22:07
Jakarta: Kejaksaan Agung mengusulkan tambahan anggaran untuk 2025 ke DPR. Total anggaran yang diajukan mencapai Rp15 triliun.
 
"Berdasarkan hasil musyawarah perencanaan Kejaksaan tahun 2025 yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu postur anggaran pagu indikatif Tahun Anggaran 2025 masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp15.573.377.641.000," kata Wakil Jaksa Agung Sunarta saat rapat kerja (raker) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
 
Usulan anggaran itu merupakan total dari dua klaster. Klaster pertama untuk program penegakan hukum dan pelayanan hukum sebesar Rp340.043.470.000.

Total anggaran untuk klaster tersebut meliputi kebutuhan pada bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata, dan tata usaha negara. Lalu, pidana militer, pemulihan aset, pengelolaan barang bukti, dan barang rampasan.
 
Baca juga: MA Usul Penambahan Anggaran Rp3 Triliun, Rp55 Miliar untuk Pengadaan Genset

Klaster kedua yakni untuk program dukungan manajemen sebesar Rp15.233.335.171.000. Pendanaan ini diperuntukkan bidang pengawasan, pendidikan, pelatihan, dan pengadaan sarana dan prasarana di pusat maupun di daerah.
 
"Kebutuhan tersebut dalam rangka melaksanakan komitmen Kejaksaan republik Indonesia dalam mendukung penegakan hukum dan mengoptimalkan serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat khususnya kebutuhan pengadaan sarana prasarana pada program dukungan manajemen," ucap Sunarta.
 
Secara keseluruhan, kata dia, kebutuhan anggaran Kejaksaan Agung mencapai Rp26.549.524 491.000. Sementara, pagu indikatif Kejaksaan Agung 2025 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas hanya sebesar Rp10 triliun.
 
"Tanggal 5 April 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pagu indikatif Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10.976.145.850.000," ujar Sunarta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan