erdakwa Afrischa (berkerudung), dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian. MI/Bary Fatahillah
erdakwa Afrischa (berkerudung), dikawal petugas kejaksaan dan kepolisian. MI/Bary Fatahillah

Afriska, Terdakwa Kasus JIS Dituntut 10 Tahun Penjara

Yogi Bayu Aji • 10 Desember 2014 13:48
medcom.id, Jakarta: Dalam sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), salah satu terdakwa, Afriska, mendapat tuntutan 10 tahun penjara.
 
Persidangan yang berlangsung tertutup pada Rabu (10/12/2014) dimulai sekitar pukul 12.00 WIB. Para terdakwa menjalani sidang secara terpisah, berbeda dengan sidang pembuktian sebelumnya. Afriska menjadi yang pertama duduk di kursi pesakitan. Sidang Afriska selesai sekitar pukul 13.00 WIB.
 
"Dituntut 10 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ujar tim kuasa hukum Afriska, Faisal, usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (10/12/2014).
 
Afriska dikenai Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU juga menyebutkan pertimbangan memperberat dan memperingan bagi dia.

Untuk pertimbangan memperberat, tindakan Afriska disebut menimbulkan trauma bagi korban. Ia juga dinilai tidak mengakui dan menyesal akan perbuatannya serta berbelit dalam persidangan. Sementara itu, untuk yang memperingan, Afriska belum pernah dihukum sebelumnya.
 
Atas tuntutan ini, pengacara menilai terlalu memberatkan. "Ada juga yang membunuh tidak sampai segitu tuntutannya," imbuh Faisal.
 
Sidang kasus JIS ini akan dilanjutkan 17 Desember mendatang. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi alias nota pembelaan.
 
Kini tinggal empat terdakwa lagi yang menunggu tuntutannya dalam kasus pelecehan seksual bocah berinisial MAK. Mereka adalah Awan, Agun, Zainal, dan Syahrial.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan