foto: Ilustrasi/AFP
foto: Ilustrasi/AFP

5 Terdakwa Kasus JIS Dituntut 10 Tahun Penjara

Yogi Bayu Aji • 10 Desember 2014 21:10
medcom.id, Jakarta - Lima terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS) dituntut sepuluh tahun penjara. Mereka juga dituntut denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Para terdakwa ini merupakan tenaga kebersihan di sekolah internasional itu. Mereka adalah Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin.
 
Mereka, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), didakwa melakukan pelecehan seksual kepada bocah berinisial MAK di JIS. Akibatnya, kelimanya dikenai pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan anak juncto 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pengacara terdakwa pun merasa keberatan dengan tuntutan ini. 

"Fakta persidangan yang dikutib separuh-separuh. JPU tak bahas bukti medis hanya mengandalkan keterangan saksi," ujar kuasa hukum Virgiawan dan Agun, Petra M. Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
 
Petra berharap, majelis hakim dapat memutuskan kasus dengan seadil-adilnya. "Kita mohon keadilan hakim saja agar terdakwa dapat keadilan," jelas dia.
 
Sidang kasus JIS ini akan dilanjutkan 17 Desember mendatang. Agenda sidang itu adalah pembacaan pleidoi alias nota pembelaan dari para terdakwa. "Di pledoi kita akan jelaskan rangkaian peristiwa ini," pungkas Petra.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan