foto: Antara
foto: Antara

Jika Anas Dihukum Kurang dari 15 Tahun, KPK akan Banding

Mufti Sholih • 12 September 2014 20:37
medcom.id, Jakarta. Tuntutan 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta untuk Anas Urbaningrum, dianggap sudah sebanding dengan bukti dan fakta persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis yang majelis hakim PN Tipikor jatuhkan sesuai tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. 
 
"KPK akan menghormati apapun keputusan Majelis Hakim (PN Tipikor Jakarta). Namun andaikan kurang dari tuntuan JPU, KPK siap melakukan banding," tegas Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
 
Menurut Johan, tuntuan dari JPU telah melalui keputusan pimpinan KPK terhadap terpidana kasus gratifikasi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang. Bogor. Dimana hal itu disimpulkan bahwa Anas tepat mendapat ganjaran 15 tahun, denda 500 subsider 5 bulan kurungan penjara.

"Itu telah didiskusikan terlebih dulu. Dimana hasil diskusi anara JPU dengan pimpinan (KPK) seperti tuntuan yang diutarakan JPU dipersidangan," sambung Johan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan