Massa pendukung Rizieq/MTVN/Ilham Wibowo
Massa pendukung Rizieq/MTVN/Ilham Wibowo

Massa Pendukung Rizieq Urung Mendatangi Polda Metro Jaya

Ilham wibowo • 25 April 2017 11:26
medcom.id, Jakarta: Massa pendukung pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengurungkan niat mendatangi Polda Metro Jaya. Rizieq telah meminta pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana pornografi ditunda.
 
"Hari ini kita tidak usah ke Polda Metro Jaya. Setelah salat zuhur berjamaah, kita langsung pulang," ucap orator aksi demo menggunakan pengeras suara di Jalan R.M. Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa 25 April 2017.
 
Massa demo juga diminta membatasi aksi pada sidang ke-21 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama itu berakhir pada pukul 12.00 WIB. Aksi selanjutnya, kata orator, akan dilakukan pada Jumat, 28 April 2017.

Orator aksi lantas meminta massa menghadiri salat Jumat di Masjid Istiqlal. Mereka bakal long march ke kantor Pengadilan Jakarta Utara di kawasan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
 
"Kita akan menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara lima tahun kepada Ahok," ucap Orator.
 
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Rizieq dan istrinya Syarifah Fadhlun Yahya terkait kasus dugaan pornografi, hari ini.
 
Polda Metro Jaya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Rizieq dan Firza Husein. Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Laporan bermula ketika screenshot percakapan bermuatan pornografi yang diduga antara pria yang disebut sebagai Rizieq dan seorang perempuan mengatasnamakan Firza, Minggu 29 Januari, beredar. Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu berdasarkan hasil gelar perkara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan