Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (kemeja putih). Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Surya Darmadi Diadili Kamis 8 September

Candra Yuri Nuralam • 05 September 2022 16:43
Jakarta: Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi bakal diadili pada Kamis, 8 September 2022. Dia bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip pada Senin, 5 September 2022.
 
Dalam SIPP, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Sidang perdana dimulai dengan pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Perkara Surya terdaftar dengan nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Persidangan digelar di ruangan Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Baca: Kejagung Tunjukan Tumpukan Uang Korupsi Rp5,1 Triliun Surya Darmadi


Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka pada Senin, 1 Agustus 2022. Dia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Surya Darmadi juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan