Begini Duduk Perkara Korupsi Giki, Buron yang Ditangkap di Tol JORR
Siti Yona Hukmana • 25 November 2022 18:27
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri membeberkan duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Giki Argadiraksa, buron yang ditangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia itu terlibat korupsi Pemberian Kredit Proyek Pada BPD Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta Tahun 2018-2019.
"Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/0129/III/2022/Bareskrim, tanggal 17 Maret 2022," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2022.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor: Sprin.Sidik/42.a/III/2022/Tipidkor, tanggal 23 Maret 2022. Lalu, Surat Perintah Penyidikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor :
Sprin.Sidik/50.a/V/2022/Tipidkor, tanggal 18 Mei 2022
Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/01/X/2022/TIPIDKOR, tanggal 31 Oktober 2022 atas nama tersangka Giki Argadiraksa. Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor, tanggal 24 November 2022.
Cahyono mengatakan perkara yang menjerat Giki merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta yang telah divonis PN Tipidkor Jakarta penjara 7 tahun. Saat ini masih dalam proses banding dari pihak Kejaksaan Agung.
Cahyono menuturkan peristiwa bermula saat Giki selaku Direktur Keuangan PT Mega Daya Survei Indonesia pada 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Pengajuan tersebut disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp57 Miliar.
Adapun rincian proyek tersebut adalah pertama, pengajuan kredit proyek Tahun 2018 sebesar Rp35 Miliar untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer di Bukit Asam. Kemudian, pekerjaan coating kabel tahan api di Bukit Asam, pemasangan bronjong penahan tanah di Bukit Asam, Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam, dan pengadaan dan pemasangan full pipa pulverizer di Bukit Asam.
Kedua, pengajuan kredit proyek Tahun 2019 sebesar Rp22 Miliar. Uang puluhan miliar itu untuk pekerjaan project pengadaan dan pemasangan satu set crusher di PLTU Teluk Sirih, dan pengerjaan motor fan di PLTU Tarahan.
"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), cash collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari presentase cash collateral," ungkap Cahyono.
Menurut Cahyono, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum. Yakni persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK fiktif. Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet).
"Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,00," ujar jenderal bintang satu itu.
Polisi telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan menyita sejumlah aset terkait perkara itu. Total pemulihan aset sebesar Rp5.764.266.105,00.
Cahyono mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka Giki pada 11 Oktober 2022. Namun, dia tidak hadir.
Kemudian, dilakukan pemanggilan kedua pada 26 Oktober 2022. Tersangka Giki juga mangkir. Akhirnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO pada 31 Oktober 2022.
Tersangka Giki akhirnya ditangkap di Tol JORR KM 39,200 (dari arah Bandung menuju Jakarta) oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri dibantu petugas PJR Polda Metro Jaya, pada Kamis, 24 November 2022. Keberhasilan penangkapan disebut tak lepas dari kerja sama koordinasi dan komunikasi antara Dittipidkor Bareskrim Polri dengan Ditreskrimum Polda Jabar.
"Selanjutnya terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak tanggal 25 November 2022," ungkap Cahyono.
Cahyono menyebut sebelumnya penyidik sudah menahan tersangka Welly Bordus Bambang, Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia. Giki dan Welly merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri membeberkan duduk perkara kasus korupsi yang menjerat Giki Argadiraksa, buron yang ditangkap di Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR). Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia itu terlibat korupsi Pemberian Kredit Proyek Pada BPD Jawa Tengah (Jateng) Cabang Jakarta Tahun 2018-2019.
"Dasar Laporan Polisi Nomor: LP/A/0129/III/2022/Bareskrim, tanggal 17 Maret 2022," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Jumat, 25 November 2022.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor: Sprin.Sidik/42.a/III/2022/Tipidkor, tanggal 23 Maret 2022. Lalu, Surat Perintah Penyidikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Nomor :
Sprin.Sidik/50.a/V/2022/Tipidkor, tanggal 18 Mei 2022
Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/01/X/2022/TIPIDKOR, tanggal 31 Oktober 2022 atas nama tersangka Giki Argadiraksa. Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/04/XI/2022/Tipidkor, tanggal 24 November 2022.
Cahyono mengatakan perkara yang menjerat Giki merupakan pengembangan dari terpidana Bina Mardjani, pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta yang telah divonis PN Tipidkor Jakarta penjara 7 tahun. Saat ini masih dalam proses banding dari pihak Kejaksaan Agung.
Cahyono menuturkan peristiwa bermula saat Giki selaku Direktur Keuangan PT Mega Daya Survei Indonesia pada 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas Kredit Proyek pada Bank Jateng Cabang Jakarta. Pengajuan tersebut disetujui oleh Bank Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp57 Miliar.
Adapun rincian proyek tersebut adalah pertama, pengajuan kredit proyek Tahun 2018 sebesar Rp35 Miliar untuk pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa pulverizer di Bukit Asam. Kemudian, pekerjaan coating kabel tahan api di Bukit Asam, pemasangan bronjong penahan tanah di Bukit Asam, Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam, dan pengadaan dan pemasangan full pipa pulverizer di Bukit Asam.
Kedua, pengajuan kredit proyek Tahun 2019 sebesar Rp22 Miliar. Uang puluhan miliar itu untuk pekerjaan project pengadaan dan pemasangan satu set crusher di PLTU Teluk Sirih, dan pengerjaan motor fan di PLTU Tarahan.
"Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), cash collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari presentase cash collateral," ungkap Cahyono.
Menurut Cahyono, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum. Yakni persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK fiktif. Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet).
"Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,00," ujar jenderal bintang satu itu.
Polisi telah melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dengan menyita sejumlah aset terkait perkara itu. Total pemulihan aset sebesar Rp5.764.266.105,00.
Cahyono mengatakan penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka Giki pada 11 Oktober 2022. Namun, dia tidak hadir.
Kemudian, dilakukan pemanggilan kedua pada 26 Oktober 2022. Tersangka Giki juga mangkir. Akhirnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO pada 31 Oktober 2022.
Tersangka Giki akhirnya ditangkap di Tol JORR KM 39,200 (dari arah Bandung menuju Jakarta) oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri dibantu petugas PJR Polda Metro Jaya, pada Kamis, 24 November 2022. Keberhasilan penangkapan disebut tak lepas dari kerja sama koordinasi dan komunikasi antara Dittipidkor Bareskrim Polri dengan Ditreskrimum Polda Jabar.
"Selanjutnya terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak tanggal 25 November 2022," ungkap Cahyono.
Cahyono menyebut sebelumnya penyidik sudah menahan tersangka Welly Bordus Bambang, Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia. Giki dan Welly merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)