Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Dok Medcom.id
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Dok Medcom.id

Status Rizky Billar di Kasus KDRT Diputuskan Setelah Diperiksa

Rahmatul Fajri • 10 Oktober 2022 17:19
Jakarta: Polisi akan memastikan status artis Rizky Billar terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) setelah diperiksa pada Kamis, 13 Oktober 2022. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Rizky masih berstatus sebagai saksi. 
 
"Dia juga kan belum pernah diperiksa sebagai saksi. Kan belum diperiksa dalam panggilan sebagai saksi itu. Nanti dari keterangan dia nah baru nanti penyidik bisa menentukan langkah selanjutnya," kata Zulpan, ketika dihubungi, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Zulpan mengatakan keterangan Rizky akan dikaitkan dengan keterangan para saksi, serta keterangan dan hasil visum terhadap istrinya, Lesti Kejora. Ia mengatakan penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Yang jelas unsur pidananya dalam kasus ini sudah ditemukan, sudah ada ya. Kemudian tinggal unsur penetapan tsk itu kan minimal dua alat bukti gitu," ujar dia.

Rizky Billar Diminta Kooperatif

Zulpan meminta Rizky kooperatif setelah sempat meminta penundaan pemeriksaan karena adanya keperluan tertentu. Ia berharap Rizky dapat menghadiri pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni Kamis, 13 Oktober 2022.
 
"Jelas dong (kooperatif), karena kan dia harusnya minggu lalu ya, cuma dia dengan alasan tertentu katanya ada kegiatannya yang lain meminta melalui pengacaranya menyampaikan kepada penyidik untuk ditunda tanggal 13 Oktober," kata Zulpan.
 
Zulpan mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Rizky untuk mendalami dugaan KDRT tersebut. Sehingga, penyidik memiliki gambaran yang menyeluruh dengan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak.
 
"Kita masih memerlukan keterangan dia, biar betul-betul nanti pendekatan siapa tersangkanya itu bener-bener objektif gitu ya," ujarnya.
 

Baca: LPSK Terbuka jika Lesti Kejora Ajukan Perlindungan


Rizky Billar batal menghadiri pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober. Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora, terkait kasus dugaan KDRT.
 
Penasihat hukum Rizky, Adek Erfil Manurung mengatakan, kliennya tengah mengalami gangguan psikis, sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. Ia mengatakan Rizky mengalami gangguan psikis imbas ramainya pemberitaan terhadap dirinya terkait KDRT terhadap Lesti.
 
"Psikis terganggu terkait medsos yang ditayangkan berita narasi yang dibangun kurang baik lah tidak sepantasnya dilakukan netizen. Jadi psiskisnya terganggu. Ibunya juga terganggu psikisnya," kata Ade, di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2022.

Kronologi Dugaan KDRT Berdasarkan Laporan Lesti Kejora

Berdasarkan keterangan Lesti kepada polisi, dugaan kekerasan itu berawal saat Lesti menduga suaminya tersebut telah selingkuh. Selanjutnya, Lesti meminta untuk diantarkan ke rumah orang tuanya. Namun, Rizky Billar tidak terima dan mendorong Lesti.
 
Setelah itu, Rizky mencekik leher Lesti yang membuat Lesti jatuh ke lantai. Kemudian, pada pagi harinya, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari Rizky Billar. Lesty mengaku Rizky Billar menarik tangannya ke kamar mandi.
 
Setelah itu, pada malam harinya, Lesti membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. Rizky Billar diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan