Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Dia menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Benar, hari ini, 25 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," kata juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
KPK meyakini bakal memenangkan praperadilan itu. Lembaga Antikorupsi menegaskan mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan Eltinus sebagai tersangka.
"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," ujar Ali.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Bupati
Mimika Eltinus Omaleng. Dia menggugat status tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan Gereja King Mile 32.
"Benar, hari ini, 25 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," kata juru bicara bidang Penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 25 Agustus 2022.
KPK meyakini bakal memenangkan praperadilan itu. Lembaga Antikorupsi menegaskan mempunyai bukti yang kuat untuk menetapkan Eltinus sebagai tersangka.
"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," ujar Ali.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini sudah masuk di tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan pilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)