Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: MI/Susanto.
Ferdy Sambo di PN Jaksel. Foto: MI/Susanto.

Disebut 'Ditolong' Penyidik dan Polri, Ini Pembelaan Ferdy Sambo

Candra Yuri Nuralam • 01 November 2022 19:31
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membantah dibela penyidik dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Dia mengeklaim tidak bakal menjadi terdakwa jika dibela oleh penyidik.
 
"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah, karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri (Putri Candrawathi) saya tidak mungkin ada di sini (persidangan)," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022.
 
Sambo juga membantah Polri memihak kepadanya dalam kasus ini. Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak berkaitan dengan tindakannya.

"Terkait laporan yang diinformasikan saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini tetapi pribadi saya karena sudah terjadi," ucap Sambo.
 

Baca: Kuasa Hukum Bharada E: Kami Serahkan Penuh kepada Majelis Hakim yang Akan Memutus


Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan