Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016-2021. Pemeriksaan keduanya sebagai saksi dilakukan hari ini, 22 Maret 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Maret 2022.
Dia menyebut saksi yang diperiksa berinisial UB selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan. Serta, RFDT selaku Direktur Teknis Kepabeananan.
Baca: Tersangka Militer Kasus Korupsi TWP AD Belum Ditahan
Ketut menjelaskan perkara itu telah naik ke tingkat penyidikan sejak Rabu, 16 Maret 2022, melalui Surat Perindah Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Nomor B-15/F.2/Fd.2/03/2022. Kejagung menduga enam perusahaan importir melakukan penyimpangan penggunaan surat penjelasan terkait pengecualian perizinan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sejak 2016 sampai 2021.
Keenam perusaan itu adalah PT Bangun Era Sejahtera, PT Inisumber Bajasakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, dan PT Prasasti Metal Utama. Perbuatan itu dilakukan dengan menggunakan surat penjelasan/pengecualian perizinan impor yang diterbitkan oleh Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Surat itu digunakan enam perusahaan importir tersebut dalam rangka pengadaan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan dalih bekerja sama dengan empat perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan