"Tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak utamanya satu orang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Mei 2022.
Baca: KPK Usut Dugaan Korupsi Izin Pembangunan Cabang Retail di Ambon
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Penjemputan paksa dilakukan karena Richard tidak kooperatif. Dia semestinya memenuhi panggilan KPK terkait dugaan kasus rasuah yang menjeratnya.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ali.
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Sejumlah saksi sudah dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Richard diduga terlibat kasus tersebut. Namun, KPK akan mengurai secara lengkap pihak-pihak yang terlibat perkara tersebut melalui konferensi pers.
Di sisi lain, KPK juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka. Namun, belum disebutkan pihak-pihak yang dimaksud.