Wiky Mandara Nurhalim, tenaga admin Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah). Medcom.id/Siti Yona
Wiky Mandara Nurhalim, tenaga admin Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah). Medcom.id/Siti Yona

Tenaga Admin Indra Kenz Terima Uang Rp308 Juta

Siti Yona Hukmana • 08 April 2022 08:21
Jakarta: Bareskrim Polri mengusut aliran dana tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz melalui tenaga adminnya, Wiky Mandara Nurhalim. Wiky diketahui menerima uang ratusan juta rupiah dari Indra.  
 
"Untuk tersangka Wiky atau WMN ada total kurang lebih Rp308 juta (terima uang dari Indra)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat, 8 April 2022. 
 
Namun, belum disebutkan tujuan pemberian uang itu dan penggunaannya. Chandra memastikan akan menyita uang tersebut.

"Penyidik akan melakukan upaya hukum kepada para pihak yang dengan sengaja membantu para tersangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan dana hasil dari kejahatan," ungkap Chandra.
 
Baca: Polisi: Brian Edgar Digaji Binomo hingga USD4.000 per Bulan
 
Wiky adalah tersangka baru dalam kasus Binomo. Dia merupakan admin grup Telegram Indra Kenz. Wiky berperan membuat dan menyebarkan konten trading binomo bersama Indra Kenz. 
 
Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan pengembangan dari setiap keterangan dan alat bukti yang didapat. Polisi menyita dua iPhone 13, dua laptop, satu CPU saat menangkap Wiky. 
 
"Ini yang sedang kami dalami. Isinya apa saja sudah kita forensik," kata Chandra. 
 
Baca: Reza Arap Matikan Fitur Donasi di Live Stream Usai Saweran Doni Salmanan Bermasalah
 
Wiky ditangkap di kediamannya kawasan Tangerang pada Rabu, 6 April 2022. Wiky telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 
 
Dia dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan