Dian Sastro dan suaminya Maulana Indraguna Sutowo
Dian Sastro dan suaminya Maulana Indraguna Sutowo

Suami Dian Sastro Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 27 Maret 2018 11:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pada Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
 
Selain suami aktris Dian Sastrowardoyo itu, penyidik juga memanggil VP Network Management PT Garuda Indonesia tenten Wardaya. Dia akan diperiksa untuk tersangka yang sama.

Maulana diangkat menjadi Direktur Utama PT MRA setelah Soetikno Soedarjo, pendiri sekaligus CEO MRA terseret kasus korupsi ini. 
 
Dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.
 
Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
 
Penyidik menduga, suap yang diterima Emiryah Satar mencapai €1,2 juta dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai USD2 juta, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
 
Atas dugaan itu, Emirsyah Satar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017 silam. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan