Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mendapatkan hukuman pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun usai terbukti melanggar etik. Gaji pokok Lili dipotong sekitar Rp1.848.000.
Hal itu diketahui dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Pasal 3 aturan itu menyebutkan penerimaan gaji dan tunjangan untuk ketua dan wakil ketua KPK. Dalam aturan itu, gaji pokok wakil ketua KPK Rp4.620.000. Jadi, dari angka itu, pemotongan 40 persen gaji Lili hanya Rp1,84 juta.
Baca: Terbukti Langgar Etik, Gaji Komisioner KPK Lili Pintauli Dipotong 40%
Dalam putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, tunjangan Lili tidak dipotong. Artinya, Lili masih menerima tunjangan jabatan Rp20,475 juta. Lili juta mendapatkan tunjangan kehormatan Rp2,134 juta.
Selain itu, Lili menerima tunjangan perumahan Rp34,9 juta dan Rp27,33 juta dari tunjangan transportasi. Lili juga masih menerima tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16,32 juta serta tunjangan hari tua Rp6,8 juta.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Lili Pintauli Siregar mendapatkan
hukuman pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun usai terbukti melanggar etik. Gaji pokok Lili dipotong sekitar Rp1.848.000.
Hal itu diketahui dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Pasal 3 aturan itu menyebutkan penerimaan gaji dan tunjangan untuk ketua dan wakil ketua KPK. Dalam aturan itu, gaji pokok wakil ketua KPK Rp4.620.000. Jadi, dari angka itu, pemotongan 40 persen gaji Lili hanya Rp1,84 juta.
Baca:
Terbukti Langgar Etik, Gaji Komisioner KPK Lili Pintauli Dipotong 40%
Dalam putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, tunjangan Lili tidak dipotong. Artinya, Lili masih menerima tunjangan jabatan Rp20,475 juta. Lili juta mendapatkan tunjangan kehormatan Rp2,134 juta.
Selain itu, Lili menerima tunjangan perumahan Rp34,9 juta dan Rp27,33 juta dari tunjangan transportasi. Lili juga masih menerima tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16,32 juta serta tunjangan hari tua Rp6,8 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)