Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polri Hentikan Penyidikan Kasus Sadikin Aksa

Juven Martua Sitompul • 10 November 2021 19:18
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus pidana perbankan yang menyeret tersangka Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa. Kasus ini dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan Dirtipideksus Nomor: S.Tap/9„0?/lX/RES.1.24./2021/Dittipideksus tanggal 15 September 2021. 
 
SP3 itu ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika. Surat ditembuskan kepada kepala Bareskrim Polri, karobinops Bareskrim Polri, karowassidik Bareskrim Polri, dan Mangarade Perdamean Sirait selaku telapor. 
 
Pengacara Sadikin Aksa, Agus Salim, membenarkan penerbitan surat penghentian penyidikan tersebut. Penghentian penyidikan disebut lantaran kurangnya bukti. 

"Sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu, 10 November 2021.
 
Baca: Pemulihan Ekonomi Harus Dibarengi Sektor Keuangan yang Solid
 
Agus berharap dengan SP3 itu, Sadikin Aksa dapat kembali melanjutkan aktivitasnya tanpa beban. Bosowa sebagai intentitas badan usaha diharap bisa berkonsentrasi lagi dalam menjalankan usaha, termasuk kerja sama dengan bank asal Korea Selatan, Kookmin.
 
Sebelumnya, Sadikin yang juga keponakan Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara Sadikin terkait kasus Bank Bukopin. 
 
Sejak Mei 2018,  PT Bank Bukopin Tbk berstatus bank dalam pengawasan intensif OJK karena mengalami permasalahan likuiditas. Kondisi bank tersebut makin buruk sejak Januari hingga Juli 2020.  Dalam penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan memberikan perintah tertulis kepada Sadikin Aksa melalui Surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020, yang terbit 9 Juli 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan