Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Aryo Yuwono (kiri kedua)--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Aryo Yuwono (kiri kedua)--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Pembajak Tangki Pertamina Terancam 20 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 19 Maret 2019 18:32
Jakarta: Sebanyak lima pembajak atau perampas dua mobil tangki Pertamina ditangkap. Kelimanya telah berstatus tersangka. Mereka asalah N, TK, WH, AM, dan M.
 
Tersangka N dan M  merupakan tersangka yang telah ditangkap oleh jajaran polisi di Polres Jakarta Utara. N berperan sebagai aktor intelektual. Dia berperan mengkoordinasikan dan mengatur perampasan mobil tangki itu.
 
Sementara M merupakan pelaku perampasan. Kemudian, TK, WH dan AM tersangka yang baru ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.

"TK berperan sebagai pengambil alih dan pengemudi kemudian dibawa ke Monas. Tersangka WH sebagai penyetop truk tangki dan AM juga sebagai penyetop serta mengawal menggunakan mobil dari depan Mall Arta Gading ke Monas," terang Argo di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Maret 2019.
 
Argo mengatakan, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam aksi pembajakan dua mobil tangki Pertamina itu. TKP I di depan Mall Arta Gading, Kelapa Gading yang terjadi pukul 04.00 WIB.
 
Baca: Kronologi Pembajakan Truk Tangki Pertamina ke Istana
 
Mobil tangki yang berisi biosolar itu akan didistribusikan ke arah Tol Merak, Tangerang. Tersangka yang ditangkap atas peristiwa di TKP I ini adalah N, TK, WH dan AM.
 
"Kejadian di TKP I ini ada juga beberapa sedang kita cari. Sampai sekarang ini ada sekitar tujuh orang. Mereka yakni D, A, AF, DA, AR, T, AL," jelas Argo.
 
Kemudian TKP II di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara peristiwa perampasan terjadi pukul 05.00 WIB. Mobil tangki yang berisi biosolar akan didistribusikan ke Tol Jagorawi, Ciawi, Bogor. Tersangka yang diamankan atas pembajakan di lokasi ini adalah M. "M mengambil alih mobil dan membawa ke Monas," ujar Argo.
 
Setelah mendapatkan keterangan dari M, ada sejumlah pelaku lain di TKP II. Polisi tengah mencari lima orang yang diduga ikut melakukan pembajakan. Mereka yakni S, NS, A, SP dan B. "Perannya nanti diketahui saat sudah kita tangkap," ucap Argo.
 
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 365, 368, 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan