Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn), Kivlan Zein (kanan). Foto: Ramdani/MI
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn), Kivlan Zein (kanan). Foto: Ramdani/MI

Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Polisi

Cindy • 08 Mei 2019 11:47
Jakarta: Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn), Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka diduga telah menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
 
"Ya, laporan ada diterima Bareskrim," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 8 Mei 2019.
 
Laporan untuk Kivlan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 dengan pelapor, Jalaludin, warga Serang, Banten. Sedangkan, laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dia dipolisikan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.

Dedi mengatakan kedua pelapor melampirkan bukti rekaman video pada pelaporannya. Pihaknya bakal memeriksa keaslian dari video itu.
 
"Flasdisk berisi ceramah itu dulu, masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," ucap Dedi. 
 
Kivlan dan Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 Juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan