Putri Candrawathi. ( MI/Usman Iskandar)
Putri Candrawathi. ( MI/Usman Iskandar)

Kubu Brigadir J ke Putri Candrawathi: Kalian Semua Utang Permintaan Maaf

Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2023 20:45
Jakarta: Suasana pembacaan vonis pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dengan terdakwa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sempat memanas. Kubu Brigadir J meminta Putri meminta maaf.
 
"Kalian semua berutang permintaan maaf (kepada) Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak di dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
 
Tuntutan permintaan maaf itu diminta karena hakim menyatakan tidak ada pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri. Tudingan itu disebut sebagai fitnah.

"Pulihkan harkat dan martabatnya. Tidak ada pemerkosaan!" tegas Martin.
 
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga sempat meminta Putri melihat foto anaknya yang dia bawa dalam persidangan. Hakim menyatakan istri Sambo itu tidak merasa bersalah dalam kasus ini.
 
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu. Mana ajudan mu yang terbaik itu Putri," ujar Rosti.

Baca: Begini Penampakan Putri Candrawathi Keluar Ruangan Sidang Usai Divonis 20 Tahun Penjara


Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun. Dia juga dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Menjatuhkan pidana dengan penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan puluhan. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Putri dalam kematian Brigadir J.
 
Hakim menilai Putri pantas dengan vonis itu. Dia tidak mendapat hal yang meringankan dalam kasus ini. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan