Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Alex menjelaskan tiga tersangka itu yakni Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Alex mengatakan pihaknya sejatinya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Tiga sisanya dipastikan bakal ditahan jika penyidik sudah menilai bahan yang dibutuhkan sudah cukup.
"Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," ucap Alex.
KPK bisa memperpanjang penahanan mereka. Tujuan penambahan upaya paksa itu dipastikan demi kebutuhan penyidikan nanti.
"Kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Alex.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus ini. Salah satunya yakni Kementerian Sosial (Kemensos).
Sejumlah dokumen diambil penyidik saat itu. KPK enggan memerinci jenis berkasnya.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan rasuah penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Alex menjelaskan tiga tersangka itu yakni Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Alex mengatakan pihaknya sejatinya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Tiga sisanya dipastikan bakal ditahan jika penyidik sudah menilai bahan yang dibutuhkan sudah cukup.
"Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," ucap Alex.
KPK bisa memperpanjang penahanan mereka. Tujuan penambahan upaya paksa itu dipastikan demi kebutuhan penyidikan nanti.
"Kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Alex.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus ini. Salah satunya yakni Kementerian Sosial (
Kemensos).
Sejumlah dokumen diambil penyidik saat itu. KPK enggan memerinci jenis berkasnya.
"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Mei 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)