Jakarta: Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun belum ditetapkan tersangka walau sudah memenuhi unsur pidana. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut proses penyidikan masih berjalan.
"Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu," kata Listyo di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.
Listyo mengatakan semuanya berprogres. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut bila penyidikan sudah rampung.
"Pada saatnya kita akan sampaikan pada saat kita kemudian nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang," ungkap Kapolri.
Listyo mengatakan dalam penanganan kasus Panji bukan bicara lama atau lambat. Melainkan, melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan.
"Sehingga, kasus tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," tutur dia.
Listyo mengatakan penyidik masih melengkapi bukti-bukti. Sebab, Panji dipersangkakan banyak kasus.
"Kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Panji juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK. Pemilik Ponpes Al Zaytun itu juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan menyalahgunakan zakat di Al Zaytun. Namun, kasus terkait keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Jakarta:
Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun belum ditetapkan tersangka walau sudah memenuhi unsur pidana.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut proses penyidikan masih berjalan.
"Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, karena ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kita harus dalami satu per satu," kata Listyo di Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.
Listyo mengatakan semuanya berprogres. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut bila penyidikan sudah rampung.
"Pada saatnya kita akan sampaikan pada saat kita kemudian nanti akan memutuskan untuk status dari Panji Gumilang," ungkap Kapolri.
Listyo mengatakan dalam penanganan kasus Panji bukan bicara lama atau lambat. Melainkan, melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan.
"Sehingga, kasus tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," tutur dia.
Listyo mengatakan penyidik masih melengkapi bukti-bukti. Sebab, Panji dipersangkakan banyak kasus.
"Kan ada beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Panji dilaporkan kasus penistaan agama di Bareskrim Polri dengan dua laporan polisi. Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Dengan persangkaan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Dalam penyelidikan, Bareskrim Polri mengantongi tiga unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 14 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian, Panji juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK. Pemilik Ponpes Al Zaytun itu juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan menyalahgunakan zakat di Al Zaytun. Namun, kasus terkait keuangan ini masih dalam tahap penyelidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)