Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dok. Polri

Soal Bocornya Putusan MK, Kapolri Kaji Unsur Pidana

Faustinus Nua • 29 Mei 2023 17:25
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengkaji unsur pidana terkait isu bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diklaim pakar hukum tata negara Denny Indrayana. Hal itu sesuai arahan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta polisi menyelidiki sumber informasi tersebut.
 
"Kami sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas. Kalau kemudian ada peristiwa pidana dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," ujar Kapolri seusai Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu bersama Menko Polhukam dan Panglima TNI, Senin, 29 Mei 2023.
 
Listyo menyebut informasi yang beredar di masyarakat luas soal putusan MK ini memang menjadi polemik. Dia menyampaikan arahan Mahfud sangat jelas, lantaran putusan MK yang belum disampaikan secara resmi dalam persidangan merupakan rahasia negara.

"Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," jelas dia.
 
Baca Juga: Polemik Sistem Pemilu Tertutup, Pemerintah Pastikan Jalani Apapun Keputusan MK

Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
 
Namun, hal itu dibantah Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud sudah menanyakan ke MK dan Mahkamah mengatakan belum memutuskan sistem pemilu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan