Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama
Ilustrasi. Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama

Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

Siti Yona Hukmana • 16 Mei 2023 07:50
Jakarta: Polri membeberkan alasan kembali menerapkan tilang manual di sejumlah daerah DKI Jakarta. Pemberlakuan tilang di tempat mulai diterapkan pada Minggu, 14 Mei 2023.
 
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera E-TLE (tilang elektronik) terjadi peningkatan pelanggaran," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Selasa, 16 Mei 2023.
 
Sandi mengatakan peningkatan pelanggaran lalu lintas (lalin) itu terutama terjadi pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Sehingga, kata dia, diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang E-TLE atau kamera tilang elektronik.

"Khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera E-TLE," ungkap jenderal polisi bintang dua yang berpengalaman di bidang reserse itu.
 
Baca: Ingat! Polisi Akan Tilang Manual Pelanggar yang Terlihat Langsung

Sandi mengatakan pemberlakuan kembali tilang manual dilakukan menyusul arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jaajran Polda. Yakni melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat.
 
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar mantan Karojianstra SSDM Polri itu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan