medcom.id, Jakarta: Setya Novanto mangkir dari panggilan pertama penyidik Kejaksaan Agung. Kejaksaan berharap Novanto menghadiri panggilan kedua pekan depan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, Novanto tidak hadir di Kejaksaan tanpa memberikan alasan. Novanto sedianya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemufakatan jahat, Rabu 13 Januari.
Armin memastikan kembali memanggil politikus Partai Golkar itu pekan depan. Namun, belum ada jadwal pasti. "Kalau tidak Rabu, Kamis," kata Armin kepada Metrotvnews.com, Kamis (14/1/2016).
Armin tidak mau berandai-andai tindakan apa yang akan diambil bila Novanto tidak menggubris panggilan kedua. Ia mengatakan, penyidik akan terus berusaha menghadirkan Novanto.
Menurut Armin, penyidik bisa memanggil Novanto hingga tiga kali. Mantan Ketua DPR ini diduga meminta saham PT Freeport Indonesia dan proyek lain saat bertemu Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Pada 16 Desember, Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan mayoritas menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori sedang.
medcom.id, Jakarta: Setya Novanto mangkir dari panggilan pertama penyidik Kejaksaan Agung. Kejaksaan berharap Novanto menghadiri panggilan kedua pekan depan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, Novanto tidak hadir di Kejaksaan tanpa memberikan alasan. Novanto sedianya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemufakatan jahat, Rabu 13 Januari.
Armin memastikan kembali memanggil politikus Partai Golkar itu pekan depan. Namun, belum ada jadwal pasti. "Kalau tidak Rabu, Kamis," kata Armin kepada
Metrotvnews.com, Kamis (14/1/2016).
Armin tidak mau berandai-andai tindakan apa yang akan diambil bila Novanto tidak menggubris panggilan kedua. Ia mengatakan, penyidik akan terus berusaha menghadirkan Novanto.
Menurut Armin, penyidik bisa memanggil Novanto hingga tiga kali. Mantan Ketua DPR ini diduga meminta saham PT Freeport Indonesia dan proyek lain saat bertemu Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Pada 16 Desember, Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR. Sidang kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan mayoritas menyatakan Novanto melanggar kode etik kategori sedang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)