medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap oleh KPK. Adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu ditangkap di Bandara Soekarno Hatta. Pada saat bersamaan, KPK juga mencokok beberapa orang lain di rumah makan kawasan Kelapa Gading dalam kasus yang sama.
"Pada selasa (20 Oktober 2015) sekitar pukul 17.45 penyelidik dan penyidik tangkap tangan sejumlah orang di Kelapa Gading. Ada lima orang masing-masing inisial RB (Rinelda Bandaso, Sekretaris Pribadi Dewie), SET (Setiadi, pengusaha) HAR (Harry, pengusaha), IR (Iranius Adii, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua), DEV (Devianto, ajudan Setiadi), dan sopir mobil rental," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Saat penangkapan, kata Johan, telah terjadi serah terima uang dari SET dan HAR kepada RB. Mereka kemudian dicokok aparat lembaga antikorupsi. "Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177. 700 di dalam tas" jelas dia.
Pukul 19.00 WIB, KPK kemudian menangkap tangan Dewie dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi (BWH) di Bandara Soekarno-Hatta. Bambang adalah Ketua DPD Hanura Sulawesi Selatan. Mereka semua kemudian digelandang ke kantor lembaga antikorupsi.
Mereka, jelas Johan, kooperatif saat ditangkap. Tak ada perlawanan. Johan membantah Dewie ke bandara untuk melarikan diri. "Mau keluar kota, kemudian penyelidik datang dan ajak ke kantor KPK," jelas Johan.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menyematkan status tersangka terhadap IR, SET, DYL, RB, dan BWH. IR dan SET diduga pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Diduga penerima DYL, RB dan BWH, ketiganya melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelas Johan.
Uang suap, jelas Johan, diduga terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016. Proyek ini masih dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) 2016. Nilai proyek ditaksir ratusan miliaran rupiah.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan