Dewie Yasin Limpo. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Dewie Yasin Limpo. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)

Andi Darusalam Jenguk Dewie Yasin Limpo

Renatha Swasty • 23 Oktober 2015 11:58
medcom.id, Jakarta: Mantan Presiden Direktur PT Liga Indonesia Andi Darusalam Tabusalla mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi datang menemui tersangka proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua Tahun Anggaran 2016, Dewie Yasin Limpo.
 
"Mau nengok bu Dewie," kata Andi di Gedung KPK, Jumat (23/10/2015).
 
Dari penelusuran diketahui Andi memiliki hubungan keluarga dengan Dewie. Istri Andi, Tenri Angka Yasin Limpo adalah saudara kandung Dewie.
 
Dalam peraturan di KPK, tahanan yang baru menghuni ada masa adaptasi, sehingga belum bisa dijenguk selama seminggu. Ditanya apakah Andi sudah bisa menjenguk, dia belum mengetahui. "Belum tahu nih (bisa menjenguk atau tidak)," ujar Andi.
 
KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Dewie diduga menerima suap terkait ijon proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Papua tahun anggaran 2016. Dewie menerima suap dari IR dan SET sebesar SGD 177.700. Duit itu pemberian pertama terkait ijon proyek dalam APBN 2016 yang diduga bernilai ratusan miliar. IR dan SET juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
 
Atas perbuatannya, Dewie bersama RB dan BWA dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Adapun IR dan SET dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>