Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Menang Praperadilan, KPK: Sementara Dilepas

Candra Yuri Nuralam • 27 Februari 2024 20:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melepaskan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan dari rumah tahanan (rutan). Keputusan itu diambil karena terduga penyuap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy itu memenangkan praperadilan.
 
"Untuk sementara dilepas," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Medcom.id, Selasa, 27 Februari 2024.
 
Hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Helmut tidak sah. KPK akan mempelajari pertimbangan majelis dalam pemberian putusan tersebut.

KPK bakal langsung menetapkan Helmut sebagai tersangka jika pertimbangan hakim dinilai janggal. Salah satunya, jika alasan pembebasan karena status tersangka diberikan di antara tahapan penyelidikan ke penyidikan.
 
"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan," ujar Alex.
 
Baca juga: IPW Bakal Laporkan Dugaan Kasus Korupsi Bank Jateng ke KPK

Menurut Alex, KPK selalu menetapkan status tersangka di antara tahapan penyelidikan dan penyidikan. Prosedur itu sudah berjalan selama 20 tahun.
 
"Ini kan hanya masalah prosedur, meskipun selama 20 tahun KPK berdiri hakim tidak pernah mempersoalkan penetapan tersangka pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan," ujar Alex.
 
KPK menilai majelis tunggal tidak mempertimbangkan putusan praperadilan kasus sebelumnya. Alex mengaku bingung Helmut bisa dilepaskan dari status tersangka.
 
"Mungkin hakim yang menyidangkan praperadilan perkara ini tidak mengikuti putusan-putusan hakim praperadilan dalam perkara sebelumnya. Atau hakimnya sangat istimewa sehingga mengabaikan bukti-bukti yang diajukan jaksa KPK,” ucap Alex.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan. Status tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pun dinyatakan gugur.
 
Hakim menilai KPK kurang bukti untuk menetapkan Helmut sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penanganan kasusnya juga dinilai bertentangan dengan aturan main dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK.
 
"Berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang," ujar Tumpanuli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan