medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti. Djarot akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2016).
Dari pantauan Metrotvnews.com, Djarot yang mengenakan batik hitam tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung masuk ke gedung KPK tanpa banyak berkomentar pada awak media.
Penyidik masih akan meminta keterangan Djarot terkait percakapannya dengan Irman. Keduanya diketahui sempat membicarakan masalah rekomendasi distribusi gula impor Bulog di Sumatera Barat.
Sebelumnya, KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman, 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
(Baca juga: Dirut Bulog Akui Pernah Ditelepon Irman Gusman)
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Xaveriandy merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy diduga membayar jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Irman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti. Djarot akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman.
"Ya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IG (Irman Gusman)," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2016).
Dari pantauan Metrotvnews.com, Djarot yang mengenakan batik hitam tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Dia langsung masuk ke gedung KPK tanpa banyak berkomentar pada awak media.
Penyidik masih akan meminta keterangan Djarot terkait percakapannya dengan Irman. Keduanya diketahui sempat membicarakan masalah rekomendasi distribusi gula impor Bulog di Sumatera Barat.
Sebelumnya, KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman, 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
(Baca juga:
Dirut Bulog Akui Pernah Ditelepon Irman Gusman)
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Xaveriandy merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy diduga membayar jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Irman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)