Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) menjawab pertanyaan wartawan sebelum dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016). Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Irman Gusman Dijadwalkan Hadir di Sidang Praperadilan Hari Ini

Arga sumantri • 31 Oktober 2016 09:28
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan Irman Gusman dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang berisi pembuktian dari pihak Irman juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Agendanya, mendengarkan keterangan Pak Irman dan saksi atau ahli atau bukti tertulis kalau masih ada. Pembuktian dari kedua belah pihak," kata kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2016).
 
Rencananya, Irman Gusman bakal dihadirkan langsung hari ini. Maqdir menyebut hakim sebagaimana ketetapan hakim tunggal I Wayan Karya, Irman dipersilakan hadir memberi kesaksian di muka persidangan praperadilan.

"Rencananya (Irman) akan dihadirkan. Sudah ada penetapan dari Hakim untuk menghadirkan Pak Irman," tambah Maqdir.
 
Sedianya, Irman dihadirkan pada persidangan Kamis 26 Oktober, pekan lalu. Saat itu agenda sidang mulai memeriksa para saksi. Tapi, lantaran KPK belum menerima surat penetapan dari hakim, sehingga Irman gagal dihadirkan.
 
Pada saat itu, hakim tunggal I Wayan Karya kembali memerintahkan KPK selaku termohon untuk kembali menghadirkan Irman Gusman ke persidangan pada hari ini.
 
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap terakit kuota impor gula. KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
Irman Gusman lalu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu digelar pada Rabu 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman. KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya juga sudah memeriksa sejumlah saksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan