Jakarta: Semua pihak diminta mematuhi ketentuan selama pandemi covid-19 saat mengikuti persidangan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Muhammad Rizieq Shihab. Persidangan Rizieq bakal digelar secara luring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Patuhi protokol kesehatan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu memaklumi jika pihak PN Jaktim awalnya menggelar sidang secara daring. Hal itu dilakukan untuk menjaga protokol kesehatan.
Setelah melalui beberapa kali sidang, ada perbaikan terhadap jalannya persidangan. Sehingga, metode persidangan bisa dilakukan secara luring.
"Dengan adanya evaluasi-evaluasi dan kesadaran berbagai pihak tentunya kami apresiasi kepada penegak hukum dan juga kepada para pengunjung," ujar dia.
Baca: Rizieq Shihab Dinilai Diuntungkan dengan Sidang Langsung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan Rizieq untuk menjalani sidang tatap muka. Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu bakal dihadirkan di PN Jaktim pada Jumat, 26 Maret 2021.
“Menetapkan mengabulkan permohonan termohon (Rizieq),” kata majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Sidang tersebut bakal membahas dua perkara. Yakni, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq di setiap jadwal sidang. Namun, kuasa hukum Rizieq harus memberi surat jaminan bahwa kehadiran kliennya tidak akan menimbulkan kerumunan.
Jakarta: Semua pihak diminta mematuhi ketentuan selama pandemi covid-19 saat mengikuti persidangan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan,
Muhammad Rizieq Shihab. Persidangan Rizieq bakal digelar secara luring di
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
"Patuhi protokol kesehatan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu memaklumi jika pihak PN Jaktim awalnya menggelar sidang secara daring. Hal itu dilakukan untuk menjaga protokol kesehatan.
Setelah melalui beberapa kali sidang, ada perbaikan terhadap jalannya persidangan. Sehingga, metode persidangan bisa dilakukan secara luring.
"Dengan adanya evaluasi-evaluasi dan kesadaran berbagai pihak tentunya kami apresiasi kepada penegak hukum dan juga kepada para pengunjung," ujar dia.
Baca: Rizieq Shihab Dinilai Diuntungkan dengan Sidang Langsung
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan Rizieq untuk menjalani sidang tatap muka. Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu bakal dihadirkan di PN Jaktim pada Jumat, 26 Maret 2021.
“Menetapkan mengabulkan permohonan termohon (Rizieq),” kata majelis hakim di PN Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021.
Sidang tersebut bakal membahas dua perkara. Yakni, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, serta kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq di setiap jadwal sidang. Namun, kuasa hukum Rizieq harus memberi surat jaminan bahwa kehadiran kliennya tidak akan menimbulkan kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)