Jakarta: Kasus pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab masuk tahap pemberkasan. Kedua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya masih bisa diperiksa.
"Sedang proses pemberkasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa, 20 April 2021.
Rusdi menyebut penyidik masih bisa memeriksa dua tersangka. Penyidikan rampung bila jaksa menetapkan berkas perkara lengkap (P-21).
Baca: Pihak Luar Dipersilakan Terlibat dalam Pengusutan Kasus Unlawful Killing
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 20 Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut unlawful killing.
Jakarta: Kasus pembunuhan di luar hukum atau
unlawful killing terhadap empat pengikut
Muhammad Rizieq Shihab masuk tahap pemberkasan. Kedua tersangka yang merupakan anggota Polda Metro Jaya masih bisa diperiksa.
"Sedang proses pemberkasan," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa, 20 April 2021.
Rusdi menyebut penyidik masih bisa memeriksa dua tersangka. Penyidikan rampung bila jaksa menetapkan berkas perkara lengkap (P-21).
Baca:
Pihak Luar Dipersilakan Terlibat dalam Pengusutan Kasus Unlawful Killing
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada dua peristiwa yang menewaskan enam pengikut Rizieq di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 20 Desember 2020. Pertama, baku tembak antara polisi dan eks laskar Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Peristiwa kedua, pemberian tindakan tegas dan terukur terhadap empat pengikut Rizieq lainnya. Tindakan ini dilakukan polisi di dalam mobil saat dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Keempat orang itu disebut melakukan perlawanan yang mengancam jiwa petugas. Namun, tindakan polisi tidak dibenarkan Komnas HAM. Polisi dinilai tidak berupaya untuk mencegah semakin banyaknya jatuh korban jiwa atas insiden pembuntutan rombongan Rizieq tersebut.
Ketua
Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut ada dugaan
unlawful killing oleh aparat kepolisian terhadap empat pengikut Rizieq itu. Ahmad meminta kasus dugaan pelanggaran HAM itu diproses hingga ke persidangan guna membuktikan indikasi yang disebut
unlawful killing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)